Rules :CGRP

Fri Feb 22, 2019 8:37 pm
#1
avatar

Rules


BAB I
PENGGUNAAN SA:MP


Pasal 1: Ketentuan Client

Pemain diharapkan untuk menggunakan client SA:MP yang sudah ditentukan oleh server.
Player diharapkan untuk menyambungkan client dan server dengan Internet tanpa perantara (Proxy / VPN). Pengecualian diberikan jika pemain tidak bisa terhubung dengan server sehingga memerlukan hubungan perantara.
Barangsiapa dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 1 akan dikenakan dengan hukuman kick dari server sampai dengan ban IP.
Alamat IP yang kamu gunakan untuk bermain di server ini adalah tanggung jawab penuh pengguna IP tersebut (kamu).
Pasal 2: Modifikasi Client dan Game

Pemain tidak diperbolehkan untuk memodifikasi client SA:MP atau game GTA:San Andreas demi menguntungkan pemain itu sendiri.
Pemain tidak diperbolehkan untuk memodifikasi client SA:MP atau game GTA:San Andreas demi merugikan pemain lain atau seluruh server.
Barangsiapa dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 2 akan dikenakan dengan hukuman ban IP dan UCP permanent.
Pasal 3: Penggunaan Program Pihak Ketiga

Pemain tidak diperbolehkan untuk menggunakan program pihak ketiga yang dapat mengubah mekanisme game demi untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan pemain lain atau seluruh isi server.
Program yang dimaksud dalam Ayat 1 adalah program yang dapat melekat dengan process client SA:MP atau game GTA: San Andreas seperti contoh:
s0beit
Cheat Engine
Trainer
Pemain tidak diperbolehkan untuk menggunakan program untuk mempermudah atau mempercepat pengetikan tulisan. Program yang dimaksud adalah:
AutoHotKey
Keybinder
Pengecualian untuk Ayat 3 diberikan kepada anggota institusi pemerintahan.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 3 akan dikenakan hukuman sebagai berikut:
Ayat 1 dan Ayat 2: Ban IP dan UCP permanent.
Ayat 3: Ban IP dan UCP sementara selama 3 sampai dengan 7 hari.
BAB II
ROLEPLAY

Pasal 4: Kewajiban Roleplay

Player diwajibkan untuk selalu ber-Roleplay setiap saat kapan saja dimana saja saat berada di dalam server.
Player dibebaskan dari kewajibannya ber-Roleplay saat dalam kondisi sebagai berikut:
Berurusan dengan Administrator atau Helper Server.
Sedang berada di dalam zona OOC atau di dalam penjara Admin.
Sedang ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Staff Server.
Player diharapkan untuk melakukan Roleplay sesuai dengan standar budaya dan tingkah laku sebagai mana yang ada di Amerika Serikat.
Sebuah Roleplay dianggap gagal (Fail RP) jika salah satu pihak terbukti melanggar peraturan yang dapat mengubah alur berjalannya suatu aktifitas Roleplay.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 4 akan dikenakan hukuman penjara paling sedikit 10 menit atau paling banyak 1 jam.
Pasal 5: Penolakan Ajakan Roleplay

Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk menolak atau pergi dari ajakan suatu Roleplay.
Penolakan ajakan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Keluar dari game tanpa persetujuan pengajak.
Mengabaikan pengajak tanpa memberikan jawaban.
Menuduh lawan Roleplay telah melanggar peraturan tanpa bukti yang kuat.
Menolak roleplay karena bisa menimbulkan kerugian finansial.
Dalam keadaan Brutally Wounded, pemain menerima kematian agar menghindari Roleplay dengan lawannya.
Pengecualian diberikan sebagaimana yang sudah disebut pada Pasal 4 Ayat 2.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 5 akan dikenakan hukuman penjara paling sedikit 10 menit atau paling banyak 1 jam.
Pasal 6: Perlambatan Proses Roleplay

Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk memperlambat jalannya suatu proses Roleplay yang sedang berjalan.
Perlambatan dalam proses Roleplay yang dimaksud adalah:
Pause game (AFK/Alt-Tab/ESC).
Relog (Keluar game lalu masuk lagi) tanpa persetujuan d

BAB V
PELANGGARAN UMUM

Pasal 21: Deathmatch

Player tidak diperbolehkan untuk membunuh player lain tanpa alasan yang jelas dan masuk akal.
Player juga tidak diperkenankan untuk sesuka hati menembak tanpa alasan yang jelas dan masuk akal.
Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 21 akan dikenakan hukuman penjara selama 15 menit sampai dengan 90 menit.
Pasal 22: Metagaming & Mixing

Player tidak diperbolehkan untuk menggunakan informasi yang didapat dari Out of Character untuk kepentingan yang In Character.
Player diwajibkan untuk menggunakan chat yang sesuai dengan situasi In Character dan Out of Character.
Player disarankan untuk tidak berlebihan memakai chat Out of Character saat melakukan suatu aktifitas Roleplay dengan orang lain.
Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 22 akan dikenakan hukuman penjara selama 10 menit sampai dengan 90 menit.
Pasal 23: Powergaming

Player tidak diperbolehkan untuk melakukan hal yang mustahil dilakukan di dunia nyata dalam In Character.
Berikut adalah pelanggaran yang serupa:
Non-RP Fear: Aksi dimana character tidak takut dalam situasi yang sangat berbahaya.
Non-RP Behavior: Suatu tingkah laku character yang tidak sesuai dengan dunia nyata serta mengganggu aktifitas roleplay pemain lain.
Olympic Swimming: Aksi dimana character berenang melewati lautan untuk kabur dari suatu aktifitas Roleplay.
Bunny Hopping: Mempercepat pergerakan character dengan menggunakan key loncat secara intensif dan berulang.
Chicken Running: Suatu aksi dimana character berlari secara tidak beraturan untuk menghindar tembakan dari lawan roleplay.
Revenge Kill: Membunuh pemain yang penah membunuh (secara PK) kamu dalam kurun waktu 30 menit.
Force RP: Memaksa lawan RP kamu untuk melakukan hal yang diinginkan.
Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server pasal 23 akan dikenakan hukuman penjara selama 10 menit sampai dengan 2 jam.


BAB VII
HUKUMAN[\b]

Pasal 27: Hukuman

Semua hukuman yang diberikan harus disertakan dengan warning (lihat Pasal 28).
Semua hukuman yang diberikan harus disertakan dengan fine (lihat Pasal 29).
Hukuman yang diberikan kepada player harus sesuai yang ditentukan pada dokumen ini.
Semua hukuman harus dijatuhkan oleh staff SG:Roleplay. Jika player dengan cara apapun menjatuhkan sebuah hukuman kepada pemain lain yang melanggar peraturan, maka player tersebut akan akan diberikan hukuman yang sama dengan yang melanggar.
Pasal 28: Warning

Hukuman tambahan dapat dikenakan jika player mencapai batas warning sebagai berikut:
5 warnings: Tambahan 60 menit jailtime
10 warnings: Tambahan 120 menit jailtime
15 warnings: Ban sementara selama 7 hari
20 warnings: Ban character permanent
Warning dapat dikurangi dengan fitur donatur.
Pasal 29: Denda

Semua hukuman yang dijatuhkan harus dikenakan dengan denda 5% dari total harta player yang dimaksud.
Pengecualian diberikan sebagai berikut:
Player di bawah level 5
Player dengan total harta di bawah $5000
Player yang sedang offline.
Tidak berlaku kepada newbie (level dibawah 3) dan player dengan warning di bawah 3
Jika player masuk dalam pengecualian yang disebut pada Ayat 2, player tersebut harus dikenakan jail 3x dari waktu hukuman yang dikenakan.
Pasal 30: Permanent Ban

Ban Permanent adalah kasus dimana UCP dan IP milik character diblokir dari server.
Berikut adalah persyaratan yang dapat membuat player kena Ban Permanent:
Penggunaan program illegal.
Menjelek-jelekan nama server.
Menghina salah satu administrator tinggi.
Membuat kerusuhan tingkat tinggi di server.
Mencoba untuk membobol account milik orang lain.
Memperjual-belikan asset atau harta In-Game.
Status ban permanent dapat diangkat dengan membuat permohonan unban kepada admin yang bersangkutan. Keberhasilan dalam prosess ini tidak dijamin.
Permohonan unban tidak boleh diwakilkan.
Saat kamu dalam status ini, kamu tidak diperbolehkan untuk main ke dalam game.
Pasal 31: Jailtime

Player yang masuk dalam admin jail telah kehilangan status In Character dan sementara sedang berstatus Out of Character selama player tersebut di dalam admin jail.
Player dibebaskan dari peraturan server yang menyangkut kepada status In Character.
Player yang waktu jailnya di atas 2 jam dapat memohon transfer ke SACF (IC Prison). Jika diterima, player tersebut kehilangan status Out of Characternya dan harus mengikuti peraturan untuk character yang berstatus In Character.
Hukuman jailtime tidak boleh lebih dari 4 jam. Jika pemain dijail lebih dari 4 jam, sisa jailnya itu ditukar menjadi ban sementara 3x(waktu extra jam) hari.
Pasal 32: Hukuman tambahan

Hukuman tambahan dapat ditambahkan oleh admin jika diperlukan.
Hukuman tambahan yang dimasud bukan hukuman yang ditentukan oleh BAB VII. Hukuman tambahan yang dimaksud adalah seperti contohnya: Penyitaan/penghancuran rumah, senjata, kendaraan, dan asset lainnya.
Hukuman tambahan yang diberikan harus memiliki kaitan dengan hukuman utamanya.
Pasal 33: Reporting

Setiap laporan melalui command ‘/report‘ harus memberikan ID player atau nama player yang ingin dilaporkan dan alasan yang jelas kenapa player tersebut dilaporkan.
Semua laporan yang menjelaskan tindakan yang sudah lampau (aktifitas sudah selesai) harus dilaporkan melalui forum bagian Report Player sesuai format yang sudah disediakan.
Pengecualian diberikan untuk Ayat 2 jika sifat laporannya sangat mendesak seperti contoh kasus: Cheater, Abuser, Bug, dll.
Pemain tidak boleh menunda aktifitas Roleplay jika pelanggaran yang dilakukan pemain lain tidak mengubah alur Roleplay.
Jika tidak ada balasan dari staff SG:Roleplay setelah 3 kali laporan untuk pemain lain, pemain harus membuat laporan player melalui forum.
Player tidak diperbolehkan menggunakan command report untuk menanyakan sesuatu.
Hukuman yang diberikan untuk melanggar peraturan ini adalah Warning dan Kick.
Pasal 34: Questions
[b]
Penggunaan command ‘/ask’ hanya untuk menanyakan pertanyaan yang berkaitan den


 reply

 Report post
Already a member?
Register now!
Create an account?
Sign up now!